Senin, 13 Februari 2017

Nasehat ~ Dasar pembentukan rumah tangga bahagia

Dasar - dasar pernikahan dalam Islam

1.Perkawinan dan dasar perkawinan.

Perkawinan dalam Islam adalah suatu akad atau perjanjian yang mengikat antara laki - laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan biologis antara kedua belah pihak dengan sukarela berdasarkan syari'at Islam.

Kerelaan kedua belah pihak merupakan suatu modal utama untuk mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketenteraman  (sakinah ) dengan cara - cara yang diridhoi Allah SWT.

Islam memandang dan menjadikan perkawinan itu sebagai basis suatu masyarakat yang baik dan teratur , sebab perkawinan tidak dipertalikan oleh ikatan lahir saja tetapi juga dengan ikatan batin.
Islam mengajarkan bahwa perkawinan tidaklah hanya sebagai ikatan biasa seperti perjanjian jual beli atau sewa -menyewa dan lain-lain, melainkan merupakan suatu perjanjian suci ( mitsaqon gholidhon) , dimana kedua belah pihak dihubungkan menjadi suami istri atau menjadi pasangan hidup dengan mempergunakan nama Allah SWT.

Sabda Rosululloh SAW,
"Ittaquulloha fiinnisaa'i fainnakum akhodtumuuhunna bi amanatillahi  wastahlaltum furuujahunna bikalimatillah ".
(Rowahu Muslim)

Artinya : "Takutlah kepada Allah akan urusan perempuan , sesungguhnya kamu ambil mereka dengan amanah Allah dan kamu halalkan mereka dengan kalimat Allah".
(H.R. Muslim)

Dasar perkawinan menurut Islam antara lain :

Firman Allah SWT. (Q.S.An Nur :32)
Artinya: "Dan kawinkanlah orang- orang yang sendirian di antara kamu, dan orang - orang yang layak ( berkawin ) dari hamba - hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin , Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.Dan Allah maha luas (pemberian -Nya) lagi maha mengetahui".
(Q.S.An. Nur :32)

Sabda Rasulullah SAW
Wa atazawwajun nisaa'a faman roghiba an sunnatii falaisa minnii (muttafaqun alaihi )

Artinya : ....dan aku pun juga nikah,maka siapa benci pada sunahku berarti bukan umatku. ( HR.mutafaqun alaihi )

2.Tujuan dan hikmah perkawinan.

Tujuan perkawinan dalam Islam adalah untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan, hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan perkawinan untuk membentuk keluarga yang tentram ( sakinah ) , cinta kasih ( mawaddah) dan penuh Rahmah agar dapat melahirkan keturunan yang Sholeh/ Sholehah dan berkualitas menuju terwujudnya rumah tangga bahagia.

Firman Allah SWT:

Wa min ayatihii an kholaqo lakum min anfusikum azwajan litaskunuu ilaihaa wa ja'ala bainakum mawaddatan warrohmatan Inna fii dzalika la'aayatin liqoumin yatafakkaruun ( QS.Arrum : 21 )

Artinya : " Dan diantara tanda -  tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya , dan dijadikanNya diantaranya rasa kasih dan sayang , sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir " ( QS.Arrum : 21).

Adapun hikmah perkawinan antara lain :

a.melaksanakan perkawinan bernilai ibadah.
b.dapat terpelihara dari perbuatan maksiat.
c.Dapat diperoleh garis keturunan yang sah, jelas, dan bersih, demi kelangsungan hidup dalam keluarga dan masyarakat.
d.Dapat terlaksananya pergaulan hidup antara seseorang atau kelompok secara teratur , terhormat,halal dan memperkuat silaturahmi.

3.walimah perkawinan ( perjamuan kawin )

Agama Islam menganjurkan setiap ada akad nikah agar diadakan upacara walimatul urusy ( perjamuan nikah ).
Manfaat walimatul urusy agar supaya keluarga, tetangga dan handaitaulan ikut menyaksikan dan mendoakan mempelai berdua.

Sabda Rasulullah SAW :

Aw Lim walau bisyaatin ( Rowahu Bukhori )
Artinya : " Adakan walimah (perjamuan kawin) walaupun dengan menyembelih seekor kambing."
(HR.Al Bukhori)

Sabda Rasulullah SAW:

Syarut to'aamul walimatul tud'aa lahaal aghniyaa'u watutrokul fuqoroo'u (Rowahu Bukhori & Muslim )

Artinya : "sejelek - jelek makanan ialah makanan walimah ( perjamuan kawin) yang diundang orang-orang kaya dan dibiarkan orang - orang miskin."
(HR. Al Bukhori dan Muslim).

Dasar pembentukan rumah tangga bahagia yang islami adalah sebagai berikut :

1. Adanya kesamaan agama antara suami dan istri untuk mewujudkan keharmonisan dalam lingkungan keluarga.
2. Adanya keseimbangan / keserasian suami istri dalam berbagai aspek.
3. Adanya kemampuan suami istri ( Al baah ), antara lain faktor ekonomi dan faktor biologis.
Sabda Rasulullah SAW. :
"Wahai para pemuda; barangsiapa diantara kamu telah mampu ( Al baah ) memikul beban keluarga, hendaklah ia kawin, itu akan lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat mampu menjaga kehormatan.
Barangsiapa yang belum mampu, hendaklah berpuasa. sesungguhnya puasa itu akan menjadi benteng yang menjaganya ( dari perbuatan zina )."
(HR.Al Bukhori dan Muslim )

KRITERIA RUMAH TANGGA BAHAGIA.

Lima aspek pokok kehidupan yang harus dipenuhi ,yaitu :
1. Terwujudnya suasana kehidupan yang islami, antara lain  dengan melakukan :

a. Membiasakan membaca Al-Quran dan memahami secara rutin.
b. Membudayakan sholat berjamaah dalam keluarga.
c. Membiasakan dzikir dan doa dalam keluarga antara lain :
Ucapan basmallah ( bismillahirrahmanirrahim ) setiap mulai pekerjaan dan ucapan hamdalah ( alhamdulillahirobbil ' alamiin ) setiap mengakhiri pekerjaan serta mengucapkan salam setiap bertemu sesama muslim /muslimah dan setiap masuk ke dalam rumah.

2. Terlaksananya pendidikan dalam keluarga, seperti yang diturunkan oleh Lukman Al hakim kepada putranya
( QS.Luqman :12-19) antara lain :

a. Pendidikan ke Esaan Tuhan (Tauhid).
b. Pendidikan Pengetahuan dan keilmuan.
c. Pendidikan akhlak.
d. Pendidikan keterampilan.
e. Pendidikan kemandirian.

3. Terwujudnya kesehatan keluarga dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Perilaku hidup sehat.
b. Kebersihan rumah dan lingkungan.
c. Olahraga secara rutin.
d. Kesehatan dan gizi keluarga (empat sehat lima sempurna)

4. Terwujudnya ekonomi keluarga yang sehat, antara lain :

a. Memiliki kekayaan yang halal dan baik.
b. Mengendalikan keuangan keluarga,hemat dan tidak kikir.
c. Membiasakan menabung.
d. Memanfaatkan pekarangan dan atau home industri ( industri rumah tangga ) untuk menunjang ekonomi keluarga.

5. Terwujudnya hubungan keluarga yang selaras , serasi, seimbang dengan jalan antara lain :

a. Membina sopan santun , etika dan akhlak yang mulia sesuai dengan kedudukan masing-masing anggota keluarga.
b. Menciptakan suasana keakraban antar anggota keluarga, dalam waktu - waktu sesudah shalat berjamaah , makan bersama dan rekreasi.
c. menciptakan suasana keterbukaan ,rasa saling memiliki dan rasa saling pengertian satu sama lain diantara keluarga.
d. menumbuhkan rasa saling menghargai , saling menghormati, saling memaafkan satu sama lain diantara anggota keluarga.
e. Melaksanakan kehidupan bertetangga, berteman, dan bermasyarakat, sesuai ajaran Islam.
Sabda Rasulullah SAW. :
"Apabila Allah menghendaki rumah tangga bahagia ,maka diberikan kecenderungan  pemahaman ilmu agama , yang muda menghormati yang tua, serasi ( harmonis ) dalam kehidupan , hemat dan hidup sederhana, melihat (mengawasi ) cacat ( kekurangan) mereka dan kemudian melakukan taubat / minta maaf. Dan jika Allah menghendaki sebaliknya ,maka ditinggalkannya mereka dalam kesesatan."
(HR. Dailami ).


Tidak ada komentar: